Oknum Satpam Kampus di Kendari Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Kendari – Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) di salah satu kampus di Kendari, CA (25) dibekuk polisi saat diketahui sebagai pengedar serta pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan CA ditangkap pihak kepolisian saat sedang bertugas di sebuah kampus swasta di Jalan Jati Raya 2, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Kota Kendari, Selasa (29/12/2020) lalu. Setelah diinterogasi, tersangka CA mengaku memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Setelah mengaku memiliki sabu, maka dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah dos handphone berisi 63 paket sabu seberat kurang lebih 103,95 gram,” kata Didik, Senin (4/1/2021).
Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari LU, yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

Akibatnya, CA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat selama enam tahun.
Laporan : Ayu





