Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari Susun Rencana Kerja hingga Tahun 2026

Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari Susun Rencana Kerja hingga Tahun 2026
Suasana penyusunan rencana kerja Ombdusman RI Perwakilan Sultra bersama Pemkot Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo (28/9/2022).

KendariOmbudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merumuskan beberapa poin rencana kerja untuk empat tahun ke depan atau hingga tahun 2026. Perumusan rencana kerja tersebut berlangsung bersama dengan beberapa pihak di Kantor Ombudsman Sultra, Rabu (28/9/2022).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, perumusan rencana kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penandatanganan kerja sama antara Ombudsman RI dengan Pemkot Kendari.

“Ya, pertemuan ini kami lakukan untuk menyusun rencana kerja melalui rapat koordinasi ini untuk empat tahun ke depan sampai 2026,” katanya.

Terdapat beberapa poin yang disepakati sebagai rencana kerja, mulai dari pengelolaan pengaduan, peningkatan kapasitas, hingga pendampingan penyusunan standar kepuasan masyarakat.

“Nantinya kami akan melakukan sidak bersama dengan Pemkot dalam rangka penerimaan semester baru, atau kehadiran pegawai baru, itu bersifat insidentil dan bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra karena telah membantu Pemkot Kendari dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih Ombudsman sudah mengundang, ada kesatuan irama langkah antara Ombudsman dan Pemerintah Kendari. Karena sesungguhnya kami adalah pelayan sesuai dengan karakter sebagai pamongpraja,” kata Ridwansyah Taridala.

Baca Juga:  Panen Perdana Hasil Perkebunan di Labibia Kendari Hasilkan 3,6 Ton Bawang Merah

Sekda menyebut, peran Ombudsman sebagai wasit dalam hal mengingatkan dari segi kualitas pelayanan publik yang diberikan.

“Maka Ombudsman memberikan kami pernyataan manakala ada maladministrasi atau ada gep, segera ditemukan permasalahannya dan diterapi sehingga dalam penyelenggaraan tugas pokok bisa sesuai harapan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten