Ombudsman Sultra Sebut Lembaga Pelayanan Publik Sering Lupakan Survei Kepuasan Masyarakat

Kendari – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo menyebut bahwa survei kepuasan masyarakat menjadi salah satu hal yang sering dilupakan sebuah instansi atau lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Padahal menurutnya, masyarakat sebagai pihak yang merasakan manfaat dari pelayanan publik harus dimintai pendapatnya terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada mereka, agar ada perbaikan ke depannya.
“Biasanya survei kepuasan masyarakat itu yang sering dilupakan oleh (penyelenggara) pelayanan publik. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2017,” kata Mastri saat membawakan materi di Forum Konsultasi dan Komunikasi Publik BPOM Kendari di salah hotel di Kendari, Senin (12/12/2022).

Mastri menjelaskan bahwa masukan dan kritik dari pengguna pelayanan publik dapat dijadikan bahan evaluasi oleh instansi yang melaksanakan pelayanan publik. Selain itu, instansi bisa melakukan penyesuaian dalam pelayanan publik agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan oleh pelayanan publik adalah soal transparansi dalam melakukan pelayanan, baik itu mengenai prosedur, mekanisme, biaya, hingga waktu pelayanan.
“Biasanya penyelenggarannya itu tidak secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan kebingungan, manakala menyesuaikan untuk mengetahui bagaimana prosedurnya, apa-apa yang harus disampaikan,” jelas Mastri.





