Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Operasi Pasar di Konawe, Bea Cukai Kendari Tindak 14.660 Batang Rokok Ilegal

0
0
Operasi Pasar di Konawe, Bea Cukai Kendari Tindak 14.660 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kendari saat melakukan mengecekan rokok ilegal di Konawe. Foto: Istimewa.

KonaweBea Cukai Kendari melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tiga hari sejak tanggal 7 hingga 9 Februari 2022.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pihaknya melaksanakan operasi pasar di wilayah tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap rokok yang beredar di masyarakat dan berhasil mengamankan 14.660 batang rokok ilegal berbagai merek.

“Dari tiga hari operasi pasar telah dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagi merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp20.587.600, total kerugian negara ditaksir sebesar Rp10.970.000,” jelasnya, Selasa (15/2).

Bea Cukai Kendari mengamankan 14.660 rokok ilegal di Konawe. Foto: Istimewa.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang pasar untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

“Dalam operasi pasar ini dilakukan kegiatan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual di masyarakat, apakah sudah sesuai dengan dengan ketentuan dalam Undang-Undang cukai,” ujarnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: