Operasi Pekat Anoa 2022, Polisi Sita 2,3 Ton Kameko dan Arak di Muna

Muna – Polisi berhasil menyita 2,3 ton minuman keras (miras) jenis Kameko dan Arak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari kelima Operasi Pekat Anoa 2022, Selasa (5/4/2022).
Kabag Ops Polres Muna, Kompol Ngatimin mengatakan, ratusan jeriken miras tersebut diperoleh dari beberapa tempat penyulingan Arak. Dari 2,3 ton miras, petugas berhasil mengamankan 510 liter Kameko dan 1.800 liter Arak.
“Penyitaan minuman keras itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan benar, sebanyak 1.800 liter minuman keras jenis Arak dan 51 liter Kameko kami amankan dari berbagai tempat penyulingan Arak,” katanya.

Menurut Ngatimin, para pemilik miras tidak mengantongi izin dari pihak berwenang seperti yang dimaksud dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin, Tempat Penjualan, dan Pengedaran Minuman Beralkohol.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana, mereka dengan sengaja menyelenggarakan penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyitaan 2,3 ton miras tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2022. Selain miras, operasi juga menyasar penyakit masyarakat lainnya, seperti narkoba, judi, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, dan petasan.
“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Muna selama Ramadan,” pungkasnya.