Operasi Pekat Anoa di Konut, Pengabaian Prokes Covid-19 Hingga Miras Ilegal Ditemukan

Konawe Utara – Menyasar sejumlah tempat hiburan malam, seperti kafe dan karaoke, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2021 di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (25/3/2021) didapati masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan Covid-19.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelijen Polisi Reserse (Polres) Konut, Iptu Hermanto.
Melansir dari halaman resmi Polda Sultra, operasi ini dilakukan guna menekan tindak kejahatan agar Konut tetap kondusif.
“Selain itu, petugas juga ingin memastikan tidak ada kerumunan sebagai langkah menekan penularan Covid-19. Mereka yang tidak mematuhi prokes, diberikan sanksi teguran,” papar Iptu Hermanto.
Tidak hanya pelanggaran prokes Covid-19, Hermanto bersama tim juga menemukan minuman keras (miras) yang dijual pengelola. Temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti (BB).
Bukan tanpa alasan penyitaan tersebut dilakukan, pasalnya miras yang disita berkadar alkohol tinggi dan tidak memiliki izin edar.
“Kita tak bosan mengimbau agar warga tidak berkerumun supaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Konawe Utara bisa ditekan,” tegasnya.
Laporan: Fito





