Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Operasi Sikat Anoa 2024, Polres Kolaka Amankan Pengedar Narkoba

Operasi Sikat Anoa 2024, Polres Kolaka Amankan Pengedar Narkoba
Pria berinisial AR (51), pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka pada Operasi Sikat Anoa 2024. Foto: Istimewa. (16/12/2024). 

Kolaka – Pria berinisial AR alias R (51), warga Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. AR ditangkap ketika Satresnarkoba Polres Kolaka menggelar Operasi Sikat Anoa 2024, Senin (16/12/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima terkait tindak pidana pengedararan sabu-sabu oleh AR.

“Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Operasi Sikat Anoa 2024 menerima informasi adanya pelaku peredaran narkotika di daerah Tamborasi,” katanya.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari pria berinisial AR (51), warga Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari pria berinisial AR (51), warga Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (16/12/2024). 

Dari informasi yang diperoleh, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan terhadap target Operasi Sikat Anoa 2024 tersebut, sehingga menemukan rumah AR.

“Personel kemudian melakukan penyergapan terhadap target yang sedang tidur di kamar rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku,” jelas Dwi.

Saat itu, personel tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tubuh pelaku. Namun, personel melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku. Polisi pun menemukan 28 paket sabu-sabu seberat 7,82 gram dalam celana AR yang disimpan di bagian dapur rumah.

“Ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu-sabu dengan berat total 7,82 gram yang disembunyikan di celana di dapur rumahnya,” lanjut Dwi.

Baca Juga:  Polres Konawe Amankan Pengedar asal Muna, Barang Bukti 4,3 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan

Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu ke Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten