Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Operasi Yustisi Jelang Tahun Baru di Kendari, THM yang Melanggar Bakal Disanksi

0
0
Operasi Yustisi Jelang Tahun Baru di Kendari, THM yang Melanggar Bakal Disanksi
Apel siaga jelang Tahun Baru 2021 di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (30/12/2020).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar apel gabungan, guna mempersiapkan operasi yustisi skala besar menjelang pergantian malam Tahun Baru 2021, Rabu (30/12/2020).

Apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari diikuti sedikitnya 450 personel aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub, dan Dinkes Kota Kendari.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengapresiasi aparat gabungan yang tetap bekerja melaksanakan tugas untuk memastikan warga Kendari dapat terhindar dari penularan Covid-19.

“Terima kasih kepada semua tim yang tergabung pada operasi yustisi ini, yang sudah mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu hingga saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, atas kerja sama oleh tim yustisi bersama beberapa elemen lainnya, jumlah pasien positif di Kendari menurun dari bulan September lalu yang hampir mencapai seribu pasien dan hingga saat ini terjadi penurunan jumlah kasus di bawah angka seratus.

“Alhamdulillah berkat kerja sama, saat ini jumlah pasien di Kota Kendari menurun dari jumlah positif pada bulan September lalu,” ujarnya.

Namun, ia kembali menegaskan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dari penularan virus Covid-19 yang saat ini belum berakhir, dengan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif.

“Jangan karena euforia menyambut Tahun Baru, kita tidak inginkan terjadinya kluster baru,” tegasnya.

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (30/12/2020).

Di tempat yang sama, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang, menyebutkan tim gabungan tersebut akan memfokuskan pada lima titik di malam pergantian tahun nanti, di antaranya Jembatan Kuning, Jembatan Teluk, Kendari Beach, Eks MTQ, dan sekitar Kali Kadia.

“Sasarannya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam 2 malam,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa operasi yang digelar mulai pukul 16.00 WITA besok (31/12), pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan beroperasi melewati pukul 02.00 WITA.

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi, jadi jika masih ada yang melanggar kita akan sanksi,” tutupnya.

Penulis
Reporter
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: