Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Optimalkan Penerimaan PAD, Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak hingga Akhir 2021

Optimalkan Penerimaan PAD, Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak hingga Akhir 2021
Kantor Bapenda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pemutihan pajak dan keringanan sanksi administrasi bagi pengguna kendaraan bermotor sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra, La Ode Mahbud mengatakan, kebijakan pemutihan dan pemberian keringanan pajak ini dimulai pada Senin, 29 November hingga 31 Desember 2021 di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Sultra.

“Untuk teknis pelayanannya akan dilayani di seluruh Samsat, namun Samsat yang ada di beberapa wilayah untuk Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah sedang diupayakan untuk bisa diaktifkan 3 Januari 2022,” katanya.

Tujuan dari kebijakan tersebut yaitu, sebagai pendataan kendaraan bermotor dalam rangka untuk penatausahaan administrasi potensi pajak. Kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar 5 tahun atau lebih, bisa masuk mendaftar ulang untuk menjadikan potensi pemasukan setiap tahun.

Dia menyebutkan syarat untuk mengurus pemutihan tersebut yakni, bagi kendaraan yang seharusnya belum ganti STNK atau penunggakannya belum sampai lima tahun dengan STNK masih berjalan, cukup membawa STNK asli dan KTP. Selanjutnya jika ingin mengganti STNK baru, syarat dari dirlantas yaitu membawa BPKB asli.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Bapenda Sultra: Sampai 31 Januari 2022

“Pemutihan tersebut dilakukan secara keseluruhan termasuk pokok pajak, denda dan tunggakan pajak yang besarannya sama dengan pokok pajak tersebut. Hanya tahun ini saja yang harus dibayar oleh wajib pajak, tahun sebelumnya, berapa lama pun tidak dibayarkan akan dibebaskan,” ungkapnya.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menstabilkan perekonomian masyarakat Sultra pascaCovid-19 dua tahun berjalan.

“Pemerintah Provinsi tetap memporsikan untuk perbaikan perekonomian, di mana dengan pascaCovid perekenomian masyarakat kita di Sultra terganggu. Keterlambatan beberapa tahun yang tidak dibayar itu diputihkan, jadi hanya tahun yang berjalan. Misal 5 tahun 1 tahun berjalan, 4 tahun diputihkan, sanksi administrasi berupa denda juga dinolkan,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Adin

    Assalamualaikum
    Apa persyaratannya untuk pemutihan dih

    Balas
    • Adi
      Adin

      Baca Isi beritanya mas, udah ada kok di isi beritanya.

      Balas
Bagikan Konten