Orang Tua Pelaku Penipuan Modus Investasi di Kendari Diperiksa, Polisi Bakal Gelar Perkara Pekan Depan

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan pengembangan terkait kasus penipuan dengan modus investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam kasus ini pihak telah mengamankan seorang wanita bernama Nurfaidah atau akrab disapa Dede. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
Selain menahan Nurfaidah, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada orang tua pelaku yakni inisial A (ayah) dan R (ibu). Pemeriksaan dilakukan sebab keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan modus investasi tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, rencana minggu depan kita akan gelar perkara,” kata Fitrayadi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (27/10).
Dalam gelar perkara nantinya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu, mereka akan menyimpulkan apakah kedua orang tua pelaku memenuhi unsur pidana atau tidak.
Untuk diketahui, Nurfaidah dilaporkan oleh Anggraeni (25) dan Eka Pebriana (24) serta sekelompok mak-mak ke Polresta Kendari. Pasalnya, ia melakukan penipuan dan menggelapkan dana dengan modus investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.





