Orang Tua Pelaku Penipuan Modus Investasi di Kendari Jadi Tersangka Baru

Kendari – Polisi terus melakukan pengembangan kasus penipuan dengan modus investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang wanita bernama Nurfaidah alias Dede sebagai tersangka atau pelaku utama.
Namun setelah polisi melakukan pengembangan, ada tersangka baru yang ditetapkan yakni Agusalim (ayah Dede). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Agusalim, namun mangkir.
“Yang bersangkutan (Agussalim) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fitrayadi kepada Kendariinfo, Sabtu (6/1/2024).
Fitrayadi menyebu pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Agusalim. Dia berharap Agusalim bisa kooperatif agar tidak ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi.
“Sudah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir dengan alasan pengacaranya lagi di luar kota,” tambahnya.
Fitrayadi tidak menjelaskan secara detail terkait peran Agusalim dalam kasus penipuan modus investasi tersebut. Namun, dari keterangan korban bernama Anggraeni (25) melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, mengaku ada aliran dana masuk ke rekening Agusalim dengan jumlah yang bervariasi.
Bahkan, tersangka pernah bertemu dan meyakinkan seluruh korban jika dirinya akan bertanggung jawab jika dana investasi yang telah diserahkan oleh para korban kepada anaknya (Dede) macet di kemudian hari.
Agusalim dan istrinya bernama Riskamawati juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan sejumlah sertifikat sebagai jaminan jika ada kendala dalam bisnis modus investasi yang dilakukan Dede.
Belakangan terungkap bahwa investasi tersebut ternyata macet. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan Dede bersama ayahnya Agusalim ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukti-bukti sudah cukup. Kami harap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas Andre.


