Owner Arisan dan Investasi di Kendari Dipolisikan Dugaan Kasus Penggelapan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Kendari – Owner arisan dan investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Total kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai ratusan juta.
Salah satu korban inisial N (28), mengatakan arisan tersebut dikenal dengan sebutan ARISAN BY MAX STUDIO KENDARI. Owner yang dilaporkan adalah seorang wanita berinisial IR.
“Yang gabung di grup itu banyak kak, tapi yang kami kenal-kenal hanya sekitaran 10 orang saja. Kemungkinan nomor-nomor lain yang ada di dalam grup itu adalah nomor si owner sendiri,” katanya, Minggu (29/8/2024).
N menerangkan, ada dua jenis bisnis yang dijalankan dalam grup tersebut. Yakni investasi dan arisan. Pesertanya pun berbeda-beda.
Untuk investasi, pola kerjanya adalah setiap member memasukan uang dalam jumlah yang berbeda. Jika melakukan deposit sebesar Rp15 juta, maka akan dikembalikan menjadi Rp18 juta dalam waktu seminggu.
“Kalau arisan dikenal dengan sistem arisan menurun, pesertanya 15 orang. Dan orang yang mendapatkan dana pertama adalah member yang melakukan deposit uang dalam jumlah besar. Yang terkecil masuk antrian terakhir,” bebernya.
N menambahkan, ia bergabung di dalam bisnis tersebut sekitar Januari 2024 lalu. Namun, beberapa member yang lain telah bergabung lebih dulu sejak 2022. Awalnya semua bisnis tersebut berjalan lancar dan uang deposit sempat kembali, termasuk beberapa member lainnya.
Belakangan, arisan dan investasi itu tiba-tiba macet. Padahal beberapa member telah melakukan deposit dalam jumlah besar. Ada yang mengalami kerugian Rp134 juta, Rp100 juta, dan yang terkecil Rp1,4 juta.
“Dari 8 nama yang telah melaporkan dananya, totalnya kerugian mencapai Rp345 juta,” tuturnya.
Korban lainnya berinisial RMS (26), mengaku telah mendesak si owner agar mengembalikan dan melunasi tunggakan kepada seluruh member yang bergabung. Karena tidak ada kejelasan, mereka memilih melaporkan IR di Polresta Kendari pada November 2023 dan Januari 2024.
Sembari menunggu tindak lanjut dari kepolisian, si owner sempat kooperatif. Bahkan, ia berjanji akan membayar semua tunggakannya dan perjanjian tersebut tertuang dalam lembaran perjanjian.
Dalam perjanjian tertanggal 18 Maret 2024 itu, si owner berjanji akan melunasi tunggakannya pada Agustus 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan bahkan si owner putus kontak dengan para korban.
Merasa dipermainkan, seluruh korban mendesak Polresta Kendari agar segera menangkap terduga pelaku atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Semoga laporan kami segera diproses dan terduga pelaku ditangkap,” pungkasnya.
Hingga kini, jurnalis Kendariinfo sedang mencoba melakukan konfirmasi kepada IR tetapi belum bisa terhubung.