Paksa Anak 17 Tahun Bersetubuh, Pria di Butur Dibekuk Polisi

Buton Utara – Pria berinisial AF (21), warga Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi usai ketahuan memaksa anak 17 tahun, berinisial EW bersetubuh.
Kapolres Butur, AKBP Wasis Santoso mengatakan, kejadian itu pertama kali dilaporkan ibu korban, Neti (39) ke kantor polisi. Dia menyebut, Neti merasa keberatan atas perlakuan AF kepada anaknya.
“Ibu ini merasa keberatan atas tindakan AF. Kemudian dia mendatangi Kantor Polres Butur untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Senin (3/4/2021).
Wasis menjelaskan, sebenarnya pencabulan yang dilakukan AF terjadi pada September 2020 lalu. Namun saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku sambil merekam dengan menggunakan telepon genggamnya.
“Jadi videonya itu disaksikan ibu korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AF, awalnya dia menelepon korban lalu diajak bertemu di depan sekolah. Setelah itu, AF kemudian mengajak EW ke rumahnya di Desa Labelete.
“Sampai di rumahnya, AF memaksa korban ke kamarnya. Kemudian dia menyetubuhi korban sambil merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya pada waktu itu,” ujarnya.
Saat ini, AF telah diamankan di Kantor Polres Butur. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Laporan: Risman
