Palsukan Tanda Tangan Atasan, Oknum Pegawai PT WMB Ditangkap Polda Sultra
Kendari – Seorang pegawai perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Wisnu Mandiri Bhatara bernama Hirjan ditangkap polisi akibat memalsukan berkas-berkas perusahaan.
Berkas-berkas yang dipalsukan tersangka ialah dokumen KTP serta tanda tangan direktur dan komisaris perusahaan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo, Kecamatan Langgukima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Ronny Syahendra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 23 Desember 2021.
“Benar, laporannya kami terima bulan Juni lalu. Tersangka sudah ditangkap pada tanggal 23 Desember 2021, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/12/2021).
Dirinya menambahkan, kasus pemalsuan dokumen ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan dalam penanganan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Kasusnya sudah dalam proses penyidikan Ditreskrimum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat Milik Perusahaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana 6 tahun penjara.
