Paman Cabuli Keponakan hingga Hamil 4 Bulan di Kolaka Terancam 15 Tahun Penjara
Kolaka – Pria berinisial WSA (29) terancam 15 tahun penjara usai mencabuli keponakannya sendiri berinisial KA (17) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat pencabulan tersebut, KA hamil empat bulan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Selasa (5/11).
Dia menyebut pencabulan dilakukan WSA sebanyak dua kali pada bulan Maret dan Mei 2024. Pelaku menjanjikan akan membelikan pulsa jika korban mau menuruti kemauannya.
“Modus operasinya adalah membujuk korban dengan menjanjikan pulsa gratis jika mau menuruti kemauannya,” ujarnya.
Dwi menjelaskan kasus itu terungkap saat korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada Rabu (23/10). Korban mengaku hamil empat bulan, karena disetubuhi WSA, pamannya sendiri. Keesokan harinya, Kamis (24/10), pelaku akhirnya diringkus di sebuah kebun yang ada di Kolaka.
“Pelaku sudah diringkus dan mengakui perbuatan yang dilakukan kepada keponakannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, WSA akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelajar 17 Tahun Hamil 4 Bulan Gegara Disetubuhi Paman di Kolaka