Pandangan Akademisi Hukum UM Kendari soal Gugatan Warga terhadap VDNI dan OSS

Konawe – Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Ahmad Rustam S., berpandangan bahwa gugatan warga terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) merupakan hak konstitusional. Hal itu disampaikan Rustam dalam diskusi publik atas gugatan lingkungan hidup bertajuk “Mencari Keadilan atas Pencemaran PLTU PT OSS dan PT VDNI di Morosi” yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/7/2025).
Rustam mengatakan warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terdampak aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik PT VDNI dan OSS berhak atas perlindungan hukum dan keadilan. Dia menilai gugatan warga di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha merupakan langkah konstitusional atas perlindungan lingkungan yang sehat.
“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan keadilan atas dampak lingkungan yang mereka alami. Perjuangan warga Morosi merupakan perjuangan hak konstitusi mereka,” kata Rustam, Sabtu (19/7).
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengungkapkan persoalan di Morosi bukan semata-mata kerusakan lingkungan. Dia berpendapat ketika udara sudah tercemar, air tidak bisa lagi diminum, lahan rusak, mata pencaharian hilang, maka itu menjadi persoalan paling mendasar dan pelanggaran hak asasi manusia. Lewat gugatan di PN Unaaha, warga Morosi dan Walhi Sultra berharap negara hadir untuk memberi perlindungan dan keadilan atas lingkungan yang sehat.
“Persoalan di Morosi bukan semata-mata soal kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi terhadap masyarakat. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Bukan hanya hak atas lingkungan hidup yang sehat, tetapi juga hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan warga Morosi akibat aktivitas industri yang rakus dan abai terhadap keselamatan rakyat,” ungkapnya.





