Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Panjat Rumah Warga untuk Curi Handphone, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Panjat Rumah Warga untuk Curi Handphone, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Pria berinisial K alias U (27), pencuri handphone di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (3/3/2026).

Kendari – Aparat kepolisian menangkap pria berinisial K alias U (27) yang diduga melakukan pencurian handphone di rumah warga di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 01.00 Wita. Korban berinisial NDA sebelumnya menyimpan telepon genggam milik anaknya di atas tembok depan pintu kamar sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pelaku diduga memanjat tembok samping teras rumah korban lalu naik hingga ke lantai dua. Pintu rumah dalam kondisi tidak terkunci sehingga pelaku masuk dan mencari barang berharga,” kata Busranuddin, Minggu (8/3/2026).

Dalam rumah, K sempat mencari uang maupun barang elektronik. Namun, K hanya berhasil mengambil satu unit telepon genggam. Setelah itu, K melarikan diri dengan turun melalui balkon dari lantai dua menuju lantai satu.

NDA baru menyadari ponsel anaknya hilang saat hendak bangun sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Telepon genggam yang dicuri berjenis Vivo Y04S dengan nilai kerugian sekitar Rp1.399.000. NDA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemaraya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ponsel curian sempat dibawa pelaku ke sebuah tempat servis untuk diinstal ulang. Setelah itu, ponsel digadaikan seharga Rp500 ribu. Uang hasil gadai kemudian digunakan K untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mengantongi dua alat bukti, Unit Reskrim Polresta Kendari bersama Tim Khusus Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung Busranuddin melakukan penangkapan terhadap K di rumahnya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (6/3).

Baca Juga:  Timsus Polsek Kemaraya Tangkap Buronan Pembacokan Wartawan di Konsel

“Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, K akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten