Panwaslu Minta Pelapor Sekda dan 2 Kadis di Muna untuk Lengkapi Berkas Laporan

Muna – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna meminta pelapor dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda dan 2 Kadis di Pemkab Muna untuk melengkapi berkas laporan.
Dalam surat Panwaslu Napabalano yang diterima awak media, tertuang dalam nomor 036/PP.01.02/K.SG-13.04/XXI/2023. Surat ini merupakan pemberitahuan kelengkapan berkas laporan Caleg NasDem La Nuruhi.
Dalam surat itu, kajian awal laporan La Nuruhi dinyatakan belum memenuhi syarat formal terkait Nomor Induk Pegawai (NIP). La Nuruhi diminta untuk melengkapi kelengkapan ketiga pejabat Pemkab Muna tersebut.
“Iya saya diminta untuk melengkapi NIP Pak Sekda, Kadis Sosial, dan Kadis Pemberdayaan Perempuan,” kata La Nuruhi saat dihubungi Kendariinfo, Jumat (29/12).
Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Panwaslu Napabalano per hari ini. La Nuruhi diminta waktu dua hari kerja untuk melengkapi berkas formal yang diminta. Hari kerja kedua terhitung, Rabu 3 Januari 2024.
La Nuruhi sendiri sudah mendapatkan NIP Sekda Muna, Eddy Uga. Tersisa dua Kadis di Pemkab Muna yang masih dalam proses pencarian.
“Pak Sekda sudah saya dapat, sisa Kadis Sosial dan Kadis Pemberdayaan Perempuan yang belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Muna, Mustar membenarkan laporan pemberitahuan kelengkapan berkas syarat formil yang harus dipenuhi La Nuruhi. Ia mengaku Panwaslu Napabalano sudah mengirimkan surat tersebut.
“Teman-teman Panwaslu sudah mengirimkan surat untuk meminta kelengkapan laporan. Pelapor diminta selama dua hari kerja untuk melengkapinya,” beber dia.
Sekda dan 2 Kadis di Muna Dilapor ke Panwascam oleh Kader Partai Usai Ketahuan Kumpul di Rumah Caleg





