Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pasar Mokoau Diamankan Satpol PP, Lapak Pedagang Disegel

0
0
Upaya pengamanan Pasar Mokoau, Kota Kendari oleh Satpol PP. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengamanan terhadap Pasar Mokoau, Kecamatan Kambu. Aksi penyegelan lapak pasar itu menuai protes, sehingga menyebabkan cekcok antara petugas dan warga sekitar, Kamis (4/11/2021).

Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, tindakan penyegelan sempat memanas, di mana masyarakat yang membuat lapak pasar swadaya itu memaksa untuk membuka segel petugas.

“Penyegelan berjalan dengan baik, namun ada riak-riak penolakan dari pemilik lapak,” katanya saat dihubungi Kendariinfo.

Namun tindakan pengamanan itu kembali membaik setelah diberikan pencerahan oleh petugas Satpol PP.

“Situasi mendingin setelah kami melakukan negosiasi dengan warga,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah kota telah berencana melakukan pembongkaran pasar tersebut. Menurut Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pasar itu belum memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya.

“Tidak ada izin, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ya, harus dibongkar, karena dari awal tidak ada izinnya,” katanya, Selasa (5/10).

Di samping masalah perizinan, menurut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, pembangunan Pasar Mokoau juga dinilai dapat berpotensi mencemari lingkungan.

“Pendirian pasar yang dibangun secara swadaya itu belum memperoleh izin dari legislatif dan eksekutif. Lokasinya berada tepat di sisi sungai yang mengalir di kawasan Kebun Raya Kendari,” ucapnya, Senin (1/11).

Berdasarkan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, jika pasar tersebut dilanjutkan pembangunannya, maka hal itu dapat merusak lingkungan sekitar.

Berpotensi Cemari Lingkungan, DPRD Kendari Tak Izinkan Pasar Mokoau

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: