Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pascakecelakaan Kerja, Karyawan Tambang di Konawe Terima Jari Palsu

Pascakecelakaan Kerja, Karyawan Tambang di Konawe Terima Jari Palsu
Penyerahan jari tangan palsu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah seorang karyawan PT Gihon Marista. Foto: Istimewa.

Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan jari tangan palsu kepada peserta yang mengalami cacat anatomi akibat kecelakaan kerja.

Jari tangan palsu tersebut diberikan kepada salah seorang karyawan PT Gihon Marista, Hadi Kurniawan, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulta, Jumat (30/4/2021).

“Ini merupakan salah satu program kami yaitu Return To Work, yakni program pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan, Minarni Lukman melalui keterangan persnya, Sabtu (1/5).

Penerima jari palsu, Hadi Kurniawan menuturkan dengan adanya alat ganti itu, dirinya dapat bekerja dan beraktivitas seperti biasanya.

“Terima kasih juga kepada BPJAMSOSTEK karena telah membantu dan mendampingi saya selama pemulihan,” ucap Hadi.

Program Return To Work merupakan program yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun pada saat dinas bekerja.

Selain itu, selama peserta mengikuti program Return To Work, peserta tetap digaji oleh BPJAMSOSTEK dengan besaran sesuai dengan gaji yang dilaporkan.

Ungkap Minarni, per April 2021, sudah ada 6 peserta yang menerima manfaat program Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan Sultra, yaitu La Ode Siswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), Lapadu dari PT Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT Gihon Maritsa.

Baca Juga:  3 Mobil dan 2 Motor di Kendari Terlibat Tabrakan Beruntun, Kerugian Ditaksir Capai Rp90 Juta

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat program ini, apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja, perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, perusahaan tertib membayar iuran, dan perusahaan tidak menunggak iuran.

“Yang perlu pak Hadi lakukan saat ini adalah cukup menjaga semangatnya saja dalam bekerja, kalau biaya biar kami yang pikirkan,” pungkas wanita yang akrab disapa Min itu.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten