Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pasutri asal Konawe Diringkus Buser 77 Gegara Gelapkan Mobil Cicilan di Kendari

Pasutri asal Konawe Diringkus Buser 77 Gegara Gelapkan Mobil Cicilan di Kendari
Pasutri berinisial I (33) dan F (22) asal Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe yang menggelapkan mobil cicilan di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial I (33) dan F (22) asal Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga menggelapkan mobil cicilan di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (13/10/2025).

“Benar, keduanya adalah pasangan suami istri,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (15/10).

Kasus ini bermula ketika I membeli mobil bekas merek Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi DT 1974 KH di PT Adira Dinamika Multi Finance, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2024 menggunakan nama rekannya, JS.

Awalnya JS menolak, namun karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan motornya, ia akhirnya menyetujui permintaan I.

“Sebagai imbalan, I menjanjikan uang Rp1,8 juta kepada JS jika data pribadinya digunakan untuk pembelian tersebut, makanya JS setuju,” tambahnya.

Sejak mobil keluar, I hanya membayar delapan kali cicilan, yakni dari Oktober 2024 hingga Juni 2025, dengan besaran Rp3.124.000 per bulan. Setelah itu, pembayaran berhenti.

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dijual oleh F, istri I, kepada seseorang berinisial AD seharga Rp23 juta tanpa sepengetahuan JS maupun pihak pembiayaan. Uang hasil penjualan digunakan pasangan itu untuk membeli bahan bangunan dan sepeda motor.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah di Kendari

Akibatnya, JS yang namanya digunakan untuk pembelian mobil itu didatangi dan diteror oleh pihak penagih. Menyadari telah ditipu, JS melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari pada awal Oktober 2025.

Hasil penyelidikan Buser 77 mengungkap keberadaan I dan F di Morowali. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap keduanya.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti mobil masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten