Patroli Cipta Kondisi di Kendari, Polisi Sita 95 Liter dan 30 Botol Miras Ilegal

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan patroli cipta kondisi, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 21.30 Wita.Dalam operasi itu, polisi menyita 95 liter dan 30 botol minuman keras (miras) ilegal.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan bahwa sasaran dalam operasi tersebut adalah narkotika dan penjualan miras ilegal di toko-toko maupun perumahan warga lainnya.
Untuk lokasi pertama, polisi melakukan penggerebekan di Kompleks P2ID, Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di tempat itu, tim gabungan berhasil menyita miras tradisional jenis pongasi sebanyak 3 jeriken yang berisi sekitar 80 liter.
“TKP kedua bertempat di seputaran THR Kota Kendari. Kami menyita miras tradisional jenis pongasi sebanyak setengah galon atau sebanyak 7 liter,” ujarnya.
Tak jauh dari lokasi itu atau tepatnya di kawasan puncak THR Kota Kendari, polisi menyita barang bukti miras jenis pongasi sebanyak 1 galon berisi 8 liter.
Selanjutnya, bertempat di seputaran Kali Kadia tepatnya pada outlet UD Putri. Polisi menyita miras sebanyak 30 botol berupa 14 botol jenis Mc Donal warna putih, 11 botol jenis Mc Donal berwarna merah, serta 5 botol jenis Topi Bintang.
Eka menambahkan, tim juga menggerebek indekos di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang lelaki bernama Adi beserta alat pipet yang diduga sebagai alat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berikutnya, polisi melaksanakan patroli dan pemeriksaan sebuah indekos di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Namun di tempat itu, polisi tidak menemukan miras dan narkotika.
“Total seluruh barang bukti itu 95 liter miras tradisional dan 30 botol miras ilegal,” pungkasnya.
Selama giat hingga berakhir, situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti berupa miras yang disita dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna proses penyelidikan lebih lanjut.





