Pejabat BPSDM Sultra Dipolisikan Usai Diduga Aniaya ASN
Kendari – Seorang pejabat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AY dipolisikan. AY dilaporkan ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang ASN inisial MI.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga, IPDA Andry Irwanto, Jumat (2/2/2024). Andry mengungkapkan AY dilaporkan ke polisi, Selasa (30/1) lalu.
“Kalau keterangan pelapor, penganiayaan diduga terjadi karena ada salah paham pembahasan masalah anggaran,” ujar Andry, Jumat (2/2).
Andry mengatakan pelapor tak merinci terkait salah paham dalam persoalan anggaran BPSDM Sultra. Namun, akibat salah paham itu, diduga pelapor mengalami tindak pidana penganiayaan.
Pelapor mengalami luka di jidat kiri dan luka dan bengkak pada bibir kanan. Ia menuturkan penganiayaan bermula dari adu mulut antara pelapor dan terlapor.
“Dari keterangan pelapor itu, dia dipukul oleh AY di bagian bibir dan pelipis,” ungkapnya.
Namun, Andry mengakui penyidik masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Sebab, penyidik juga menerima laporan balik dari terlapor terkait tindak pidana penganiayaan dari MI, Selasa (30/1) malam.
“AY juga melaporkan MI karena mengalami luka. Tadi sore AY juga dijadwalkan pemeriksaan sebagai terlapor dan pelapor,” pungkasnya.
Andry pun mempersilakan jika keduanya hendak melakukan proses mediasi. Ia menambahkan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.