Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pejabat PLN di Kendari Diduga Intip Tetangga Mandi Ajukan Damai, Polisi Segera Gelar Perkara

0
0
Pejabat PT PLN di Kota Kendari, berinisial JS dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual nonfisik terhadap tetangganya berinisial KHI. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pejabat PT PLN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial JS dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual nonfisik terhadap tetangganya berinisial KHI. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Aduan itu diterima pihak kepolisian pada Juli 2026.

“Iya ada masuk ke kami (aduannya) di bulan Juli kemarin,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (7/11/2026).

Dalam perkembangan penanganan kasus, pihak terlapor dan korban telah mengajukan perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Mereka mengajukan perdamaian,” ujarnya.

Welliwanto menjelaskan, perdamaian dalam perkara kekerasan seksual tidak otomatis menghapus atau menghentikan proses hukum. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tapi walaupun ada perdamaian, tidak menghapus ataupun tidak menghentikan proses hukum bila UU TPKS,” tegasnya.

Meski demikian, polisi akan menggelar perkara menyusul adanya pengajuan permohonan perdamaian tersebut. Penyidik sementara mengarahkan sangkaan perkara pada Pasal 14 ayat 3 UU TPKS yang merupakan delik aduan.

“Karena delik aduan, nanti kita gelar perkara karena adanya pengajuan permohonan tersebut,” jelas Welliwanto.

Sementara itu, JS membenarkan bahwa dirinya dan korban telah menempuh upaya perdamaian. Ia mengaku surat pencabutan laporan polisi telah lama dimasukkan ke pihak kepolisian, disertai permohonan penghentian perkara.

“Kasus kami sudah damai. Sudah masuk juga lama surat cabut laporannya. Saya tidak tahu (UU TPKS tetap diproses), yang pasti kami dan pelapor sudah masukkan surat cabut laporan polisi dan minta surat penghentian juga,” bebernya, Sabtu (7/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendariinfo, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kendari. KHI mengaku sedang berada di kamar mandi saat itu. Ketika menoleh ke arah ventilasi, korban melihat sebuah handphone yang dipegang seseorang dari luar kamar mandi.

Korban mengaku handphone tersebut beberapa kali ditarik ketika dirinya menoleh ke arah ventilasi. Namun, saat kembali menundukkan kepala untuk mencuci muka, handphone itu kembali diarahkan ke ventilasi kamar mandi.

Setelah kejadian tersebut, KHI keluar dari kamar mandi dan menduga orang yang melakukan tindakan itu merupakan tetangganya, JS. Korban kemudian menghubungi ketua RT setempat untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya.

Ketua RT selanjutnya mendatangi rumah JS dan menanyakan kejadian tersebut. KHI menyebut JS mengakui sempat melihat ke arah ventilasi kamar mandi. Atas kejadian itu, KHI bersama keluarganya mengaku keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk mendapatkan penanganan hukum.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: