Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pekerja Bakal Diberi Subsidi Upah Rp1 juta, Ini Kriteria Penerimanya

Pekerja Bakal Diberi Subsidi Upah Rp1 juta, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi pekerja. Foto: Pixabay.

Nasional – Pekerja dan buruh di Tanah Air bakal diberi subsidi upah sebesar Rp1 juta oleh pemerintah sebagai imbas adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah kondisi Pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah dengan harapan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Rabu (21/7/2021).

Kemenaker akan mengatur program bantuan subsidi upah ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Ada beberapa kriteria ataupun persyaratan diberikan oleh pemerintah untuk pekerja calon penerima bantuan ini. Artinya tidak semua pekerja akan menerimanya kecuali yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Kriteria pekerja atau buruh yang mendapat bantuan subsidi upah ini antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Viral Video Penjual Es Krim Dipukul Pendemo di Hadapan Personel Polres Bombana

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida.

Selain itu, calon penerima ini hanya untuk pekerja yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian, untuk batasan upah, Kemenaker menetapkan pekerja yang menerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten