Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pekerja di Kendari Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta, Ini Kriterianya

1
0
Pekerja di Kendari Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta, Ini Kriterianya
Ilustrasi pekerja. Foto: Pixabay.

Kendari – Sebagai imbas kebijakan PPKM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dan buruh.

Adapun penerima bantuan tersebut, bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan level 4.

Dalam hal ini, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinyatakan masuk dalam PPKM Level 3, juga termasuk dalam wilayah penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Sementara untuk persyaratannya, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Untuk besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: