Pelajar Penabrak Polantas di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kendari – Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MS (16) yang merupakan pengendara mobil yang menabrak anggota Ditlantas Polda Sultra, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diutarakan Kasubdit Jatanras melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Rony Syahendra.
“Iya, kabar terbaru dari Jatanras pelajar itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rony kepada Kendariinfo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2/2022).
Meski demikian, penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan disebabkan usianya masih di bawah umur dan ancaman penjara yang dikenakan di bawah empat tahun.
“Penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan, karena usianya yang masih di bawah umur dan juga pasal yang dikenakan yakni Pasal 212 KUHPidana tentang Melawan Petugas yang Sedang Melaksanakan Tugas, dengan maksimal hukuman penjara satu tahun empat bulan,” bebernya.
Sebelumnya, pada Kamis (3/2) sebuah mobil Honda City warna merah terekam kamera pengawas (CCTV) menabrak seorang anggota Sat Lantas Polda Sultra, Kompol Anggi Siahaan, di perempatan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Diketahui, mobil bernomor polisi (nopol) DT 1515 dikemudikan oleh seorang pelajar SMA berinisial SM.
Akibat kejadian yang dialaminya, Kompol Anggi terluka di bagian kaki dan badannya terasa sakit. Ia juga turut melaporkan kejadian tersebut di Ditreskrimum Polda Sultra atas tindak pidana melawan petugas dalam menjalankan tugas. Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor 29/II/2022/SPKT Polda Sultra, Kamis 3 Februari 2022.
Ini Kesaksian Polantas yang Tertabrak Pengendara Mobil di Kendari
Tak Mau Berhenti, Pengemudi Mobil di Kendari Tabrak Polantas saat Hendak Diperiksa