Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

Pelajar SMP di Buteng Ditangkap Usai Setubuhi Kekasihnya

0
0
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal. Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Pelajar pria berinisial HB (14) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultta), ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, mengatakan dugaan pencabulan dan persetubuhan pertama terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam. HB awalnya membawa korban ke semak-semak dan memaksa melakukan persetubuhan.

Korban sempat menolak, tetapi HB merayu korban hingga luluh. Pascakejadian itu, HB mengulangi perbuatan yang sama pada Sabtu (9/5) malam. Keesokan harinya, Minggu (10/5), pelaku kembali menggencarkan aksinya di tempat yang sama.

“Peristiwa itu terbongkar saat pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya,” beber Busrol melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia mengatakan korban sempat dicari orang tuanya karena tidak pulang ke rumah. Saat pulang, pelaku dan korban diinterogasi. Setelah dicecar pertanyaan, HB mengakui telah mencabuli korban.

“Keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan hubungan terlarang,” ujar dia.

Orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat penyelidikan, kata Busrol, ada laporan perempuan lain yang juga masih berusia 14 tahun.

“Saat kami lakukan penyidikan pada pelaku, datang lagi laporan korban lain dengan pelaku yang sama,” beber Busrol.

Ia mengatakan HB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: