Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pelajar SMP Diperkosa Ayah Tiri di Konsel, Diancam Dibunuh Jika Melawan

1
0
Pelajar SMP Diperkosa Ayah Tiri di Konsel, Diancam Dibunuh Jika Melawan
Ayah di Konawe Selatan yang setubuhi anak tirinya. Foto: Istimewa. (14/4/2024).

Konawe Selatan – Pelajar SMP umur 14 tahun di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Bunga (samaran) diperkosa ayah tirinya berinisial R (38). Saat beraksi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani melakukan perlawanan.

Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.

“Benar, pelaku ayah tiri dan korban adalah anak tiri,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Aksi pemerkosaan ini terjadi di Kecamatan Tinanggea, Konsel pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Menurut Agus, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.

“Dari hasil interogasi, sudah 4 kali dilakukan,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Bondoala ini menerangkan, agar korban tidak memberontak saat diperkosa, pelaku mengancam akan membunuhnya. Apalagi, jika Bunga berani bercerita atau membuka suara pada orang lain.

“Pengakuan korban, diancam akan dibunuh. Makanya korban hanya menurut dan ketakutan,” tuturnya.

Kata Agus, kasus ini terungkap saat ibu korban mendapati korban dan pelaku sedang melakukan video call. Di mana, pelaku memperlihatkan alat kelamin dan Bunga dipaksa agar terus menonton serta tidak memalingkan wajah.

“Tetapi ketahuan sama ibu korban, makanya dimatikan itu video call,” tambahnya.

Usai kejadian, ibu korban menginterogasi Bunga dan ia menceritakan semua peristiwa yang terjadi. Kasus itu pun dilaporkan di Polsek Tinanggea. Setelah serangkaian penyelidikan, R diringkus oleh Polsek Tinanggea pada Minggu (14/4).

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana Penetapan Pemerintah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: