Pelajar yang Tabrak Polisi di Kendari Dilimpahkan ke Kejari
Kendari – Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MS (16) yang menabrak anggota polisi lalu lintas (polantas) Polda Sultra, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan. Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu balasan dari Kejari Kendari terkait pelimpahan berkas perkara MS.
“Kalau berkasnya masih ada yang kurang atau tidak terpenuhi, akan dikembalikan dan akan dikirim ulang. Tetapi, kalau sudah lengkap semuanya, nanti akan langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21),” ungkap Kompol Tiswan, Senin (14/3).
Sebelumnya, seorang pelajar berinisial MS menabrak Kompol Anggi menggunakan mobil di perempatan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Kamis (3/2/2022) pukul 06.59 WITA.
Akibatnya, Kompol Anggi terluka di bagian kaki dan badannya terasa sakit. Ia juga turut melaporkan kejadian tersebut di Ditreskrimum Polda Sultra.
Kemudian, pengemudi Honda City warna merah itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. Dia dikenakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Pelajar Penabrak Polantas di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka