Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Pembunuhan IRT di Kolut Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

Pelaku Pembunuhan IRT di Kolut Dilumpuhkan Pakai Timah Panas
Pelaku pembunuhan IRT di Kolut dilumpuhkan pakai timah panas. Foto: Istimewa. (27/5/2022)

Kolaka Utara – Pria inisial R (33), pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) inisial HM (51) di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilumpuhkan dengan timah panas, Jumat (27/5/2022).

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.

“Dia melarikan diri makanya dilumpuhkan pakai timah panas,” tegasnya.

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Kolut.
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Kolut. Foto: Istimewa. (27/5/2022).

Yosa Hadi menyebut, timah panas tersebut mengenai kaki kiri pelaku. Akibatnya, ia tak bisa melanjutkan pelarian dan terjatuh sembari merintih kesakitan.

Usai dilumpuhkan, pelaku langsung diberikan pertolongan medis dan selanjutnya digiring di Mako Polres Kolut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, ia nekat menghabisi nyawa korban HM karena ketahuan melakukan aksi pencurian di dalam toko milik korban.

“Dia panik karena dilihat mencuri oleh korban HM. Pelaku mengambil palu dan menghantam kepala HM berulangkali hingga tewas di tempat,” ungkapnya.

Kondisi korban saat ditemukan tewas usai diduga dibunuh pencuri. Foto: Istimewa.

Usai kejadian, pelaku kabur dan membawa dua buah handphone (Hp) serta uang sebesar Rp2 juta. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polresta Kendari Lakukan Pengamanan di Pantai Toronipa, Situasi Relatif Kondusif

“Pelaku ini adalah tetangga korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten