Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Pembunuhan Pakai Balok Kayu di Kolaka Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Pakai Balok Kayu di Kolaka Ditangkap Polisi
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay.

Kolaka – Tim Elang Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama personel Polsek Watubangga mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Tanggeau, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Selasa (2/11/2021) malam. Korban ditemukan tewas akibat dihantam balok kayu oleh pelaku.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, menjelaskan bahwa sebelumnya korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka robek dan lebam akibat hantaman benda tumpul.

Lalu dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial SH (34) yang merupakan warga Desa Tanggeau, melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan balok kayu terhadap korban Farhanuddin (48) hingga tewas, Senin (1/11) lalu.

“Dari hasil interogasi, SH mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan balok kayu,” jelas Aipda Riswandi saat dikonfirmasi Jurnalis Kendariinfo.

Ia mengatakan, korban pertama kali ditemukan tergeletak di dalam rumahnya oleh salah satu warga Tanggeau, yang saat itu hendak meminta izin untuk mengambil kayu di lokasi milik korban.

“Sekitar pukul 13.00 WITA, saksi pergi ke rumah korban untuk meminta izin mengambil kayu miliknya. Saat itu, saksi melihat korban sudah tergeletak di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Setelah mendapati korban tergeletak mengenaskan dan tidak bernyawa, saksi langsung melaporkan temuan tersebut kepada kakak korban bernama Muadah.

Baca Juga:  Oknum Dosen di Kampus IAIN Kendari Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa

“Saat melihat korban tergeletak di lantai rumah korban, saksi bernama Irfan Jayadi langsung melaporkan hal tersebut kepada kakak korban,” terangnya.

Akhirnya, korban pun dibawa ke Puskesmas Polinggona untuk dilakukan visum.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten