Pelaku Pembusuran di Sanua, Kendari, Ditangkap Polisi Usai Buron 6 Bulan
Kendari – Polisi berhasil menangkap pria berinisial LU (34), pelaku pembusuran di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). LU ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Puncak Mekar, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, setelah buron enam bulan, Senin (25/8/2025), sekira pukul 03.00 Wita.
Penangkapan dilakukan tim khusus yang dipimpin langsung Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di sekitar Puncak Mekar. Saat dilakukan penggerebekan, LU tidak berkutik ketika polisi mengepung lokasi persembunyiannya.
“Tersangka LU sudah kami amankan. Ia merupakan residivis dan sudah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemaraya,” ungkap Busranuddin, Senin (25/8).
Kasus ini berawal pada Jumat, 28 Februari 2025. Ketika itu, korban berinisial DA (29) sedang mencabut bulu ayam di Jalan Pembangunan. Tiba-tiba, tersangka yang juga merupakan residivis kasus serupa datang dan melepaskan busur ke arah DA. Anak busur kemudian mengenai lengan kanan DA hingga menyebabkan luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RS Santa Anna sebelum dirujuk ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, LU berhasil melarikan diri usai kejadian. Dia baru berhasil ditangkap setelah enam bulan menjadi buron.
“Motif pelaku masih kami dalami. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kemaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pria di Kendari Jadi Korban Busur saat Asyik Bersihkan Bulu Ayam
