Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pelaku Pembusuran Remaja di Halte Konsel Dibekuk Polisi

Pelaku Pembusuran Remaja di Halte Konsel Dibekuk Polisi
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo saat konferensi pers pengungkapan pelaku pembusuran. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Pria berinisial RN (17), pelaku pembusuran remaja inisial G (20) di halte Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi. RN dibekuk di rumahnya tak lama setelah pembusuran tersebut, Kamis (14/7/2022).

“Pelaku inisial RN (17) sudah diamankan di rumahnya,” kata Kabag Ops Polres Konsel, Kompol Reda Erfanda melalui keterangan resminya, Sabtu (16/7).

Dia menyebut, penangkapan RN setelah menerima laporan dari korban G. Awalnya, G bersama dua rekannya sedang duduk di halte. Tiba-tiba ada tiga kendaraan bermotor melintas di depan halte dan mengarahkan busur hingga mengenai punggung G.

Pria berinisial G menjadi korban pembusuran saat duduk di halte Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria berinisial G menjadi korban pembusuran saat duduk di halte Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (14/7/2022).

“Kejadiannya Kamis (14/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA. Korban terkena busur di bagian punggungnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Saksi menjelaskan pelaku menggunakan jaket warna oranye motif abu-abu saat melakukan pembusuran,” jelasnya.

Saat itu, polisi mengamankan pria inisial AN yang diduga pelaku. Namun dari keterangan AN, jaket miliknya dipinjam oleh RN sebelum kejadian. Polisi selanjutnya menuju rumah RN dan melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan jaket dan tas warna hitam yang digunakan RN saat melakukan pembusuran.

Baca Juga:  Pencarian Pemanah Ikan yang Tenggelam di Wakatobi Dihentikan

“Personel Polsek Moramo lalu menuju rumah RN dan melakukan penggeledahan di rumah RN dan menemukan jaket serta tas selempang warna hitam yang digunakan saat melakukan pembusuran,” ungkapnya.

RN pun digelandang ke Polsek Moramo. Atas perbuatannya, RN akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

“Ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten