Pelaku Pemerasan Modus Sebar VCS Ditangkap Tipidter Polresta Kendari, Rugikan Korban Rp210 Juta

Kendari – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial Y yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video call sex (VCS). Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp210 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kamis (23/10/2025).
“Benar, pelaku sudah kami amankan,” ujar Welliwanto, Jumat (24/10).
Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y mengakui kerap meminta uang kepada korban. Ia juga mengaku pernah melakukan VCS dengan korban, kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam akan menyebarkannya apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
“Korban ini sering membantu pelaku. Namun setelah memiliki rekaman VCS, pelaku mulai mengancam akan menyebar VCS korban jika permintaan uang ditolak,” jelas Welliwanto.
Hingga kini, polisi masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, serta menelusuri penggunaan uang hasil pemerasan. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk kerugian korban mencapai Rp210 juta. Kami masih kembangkan dulu,” pungkasnya.





