Pelaku Pencabulan Anak 17 Tahun di Koltim Ditangkap di Maros Usai Jadi Buronan

Kolaka Timur – Pelaku pencabulan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA berhasil diringkus polisi di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (11/10/2025) malam.
AA merupakan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun yang terjadi di Kecamatan Tirawuta, Koltim, Senin (15/9). Saat itu, pelaku membaringkan korban, memegang payudara korban berulang kali, dan mencium bibir korban.
Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, AA melarikan diri dan menghilang. Namun berkat penelusuran jejak, polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan Tim Opsnal Polres Maros,” ujar Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni melalui keterangan resminya, Minggu (12/10).
Ia mengungkapkan penangkapan itu sesuai dengan arahan Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo agar menindak lanjuti laporan dari pihak korban.
“Kami langsung perintahkan anggota gerak cepat lakukan penangkapan,” beber dia.
Ia mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, dengan mengamati pergaulan. “Jangan sampai menjadi korban kejahatan yang dapat merusak masa depanya, jika ada hal mencurigakan di lingkungannya, agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
Atas perbuatannya, AA akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.





