Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polres Kolaka

0
0
Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial LNHL saat diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial LNHL (30) di Desa Puosu, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (20/6/2023) siang.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa penangkapan LNHL terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima pada Senin (5/6) lalu. Di mana korban membawa kabur sepeda motor milik R (44) saat berada di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka,” ujar Aipda Riswandi.

Ia menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku janjian dengan korban untuk memberi tumpangan dari rumah pelaku di Desa Puosu menuju ke Kabupaten Kolaka.

“Saat itu pelaku meminta korban untuk memberi tumpangan dan menjemput ia di rumahnya. Kemudian pelaku dan korban berboncengan menuju Kolaka,” terangnya.

Sesampainya di Kolaka, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke suatu tempat hanya sebentar.

“Kemudian keduanya sampai di Kelurahan Sabilambo. Saat itu pelaku meminjam motor korban hanya sebentar saja. Tapi setelah beberapa jam pelaku tidak kunjung kembali,” lanjut Riswandi.

Beberapa jam menunggu, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku. Namun, kontak milik pelaku tidak dapat dihubungi.

“Pelaku tidak dapat dihubungi, dan saat itu korban tidak tahu keberadaan dari pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan atas tindak pidana penggelapan. Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: