Pelaku Penyalahgunaan Sabu-Sabu di Kendari Ditangkap Polisi saat Pakai Skincare
Kendari – Seorang pria bernama berinisial F (23) warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari karena kedapatan menguasai narkotika jenisĀ sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (17/1/2022) lalu. Saat diamankan, dia sementara melakukan perawatan kecantikan dan memakai skincare.
Kaurbin Opsnal Resnarkoba Polres Kendari, Ipda Aldiansyah Asad saat ditemui mengungkapkan, ketika tim akan menangkap pelaku, F berupaya menghilangkan barang bukti (BB).
“Saat ditangkap dia sementara perawatan. Dari gelagatnya dia mengambil tas yang berisi sabu dan berupaya akan menghilangkan BB tersebut,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya, polisi bergerak cepat untuk meringkusnya dan tas berisi sabu-sabu tersebut didapat langsung dari tangan pelaku.
Dia menambahkan, total BB jenis sabu-sabu yang berhasil ditemukan seberat 6,26 kg yang sudah dipaket menjadi 15 saset.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp1.200.000 per gramnya dari seseorang dan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub. 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.