Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pelantikan 16 Kepala Sekolah di Sultra Ditunda, Ini Sebabnya

Pelantikan 16 Kepala Sekolah di Sultra Ditunda, Ini Sebabnya
Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (15/12/2023).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan penundaan pelantikan terhadap sejumlah pejabat yang akan menempati posisi sebagai kepala SMA maupun SMK di lingkup Sultra setelah dilakukan sejumlah pertimbangan.

Rencananya, pelantikan tersebut dijadwalkan terlaksana pada Jumat (15/12/2023) sore, tetapi bergeser dan dijadwalkan ulang bakal berlangsung pada Rabu (27/12) mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio mengatakan bahwa pelantikan 16 pejabat tersebut akan dilakukan karena adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan para eks kepala sekolah untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah.

Dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN, sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.

“Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini, agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” lanjutnya.

Asrun Lio menjelaskan, dari 16 pejabat yang akan dikembalikan tersebut, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non-fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Kendari Surati Rektor UHO, Minta Berkas Pengangkatan Prof B Sebagai Guru Besar

“Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insyaallah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menilai, jika keputusan yang diambil tersebut sudah bijak dan berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023.

Walaupun menurutnya, sebenarnya pelantikan ini dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud.

“Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penundaan tersebut, Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra, termasuk rekan-rekan media.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten