Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelapor Berujung Jadi Tersangka di Polda Sultra, Direktur PT GAN Diduga Dikriminalisasi

Pelapor Berujung Jadi Tersangka di Polda Sultra, Direktur PT GAN Diduga Dikriminalisasi
Kuasa hukum Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), La Ode Kadir Ndoasa (kiri) saat menyambangi Mapolda Sultra. Foto: Istimewa. (1/12/2025).

Kendari – Status hukum Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) berinisial MJO berubah drastis. Dari semula pelapor dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ia kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kuasa hukum menilai proses ini janggal dan mengarah pada kriminalisasi.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menegaskan MJO melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait IUP Nomor 540/62/2011. Dalam laporan itu, tiga pejabat berwenang memastikan IUP milik PT Citra Silika Malawa seharusnya hanya 20 hektare, namun data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) mendadak membengkak menjadi 475 hektare.

“Klien kami ini pelapor, tetapi yang terjadi justru dia yang diproses. Ini bentuk kriminalisasi,” ujar Kadir kepada awak media di Mapolda Sultra, Sabtu (6/12/2025).

Kadir menyebut dasar penetapan tersangka yang hanya bersandar pada keterangan Satgas tidak cukup kuat. Ia menilai penyidik seharusnya memeriksa pejabat kunci pada periode penerbitan izin, termasuk mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Rusda Mahmud dan Nur Rahman.

“Harusnya saksi kunci diperiksa agar perkara ini objektif,” katanya.

Lebih jauh, Kadir membeberkan adanya dugaan intervensi mantan Kapolda Sultra pada tahun 2021. Ia menyebut MJO pernah diintimidasi dan diminta mencabut laporan pemalsuan dokumen yang saat itu sudah naik penyidikan.

Baca Juga:  2 Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Smarthajj Kendari Dilimpahkan ke Kejati Sultra

“Klien kami saat itu diancam, kalau tidak mencabut laporan, dia akan mendapat masalah. Dan ancaman itu baru terbukti sekarang,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan kliennya pernah dibujuk berdamai, tetapi permintaan itu ditolak. Bahkan laporan susulan justru dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Meski beberapa kali ditekan, PT GAN bersikukuh mempertahankan hak atas IUP tersebut.

“Klien kami diminta jangan bermain di kasus ini, tetapi dia menolak karena IUP itu haknya,” tegas Kadir.

Diketahui, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Indra Asrianto memastikan penetapan tersangka terhadap MJO sudah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.

“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” ujar Indra kepada awak media.

Ia mengatakan sebanyak 9 saksi telah diperiksa dan 30 dokumen disita, termasuk satu dokumen IUP yang dipersoalkan. “Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten