Pelapor Sekda dan 2 Kadis di Muna Kembali Lengkapi Berkas Laporan ke Panwaslu
Muna – Pelapor sekaligus caleg dari Partai NasDem bernama La Nuruhi membuktikan keseriusannya dalam melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Sekda Muna dan 2 Kepala Dinas. La Nuruhi kembali melengkapi berkas laporannya yang kurang, Jumat (29/12/2023).
La Nuruhi mengungkapkan berkas laporan yang belum terpenuhi yakni syarat formal terkait nomor induk pegawai (NIP). Setelah menerima surat pemberitahuan dari Panwaslu Kecamatan Napabalano, kemudian La Nuruhi melengkapinya.
“Iya sudah saya lengkapi dan serahkan ke Panwaslu Napabalano. Sudah lengkap nomor NIP-nya,” kata La Nuruhi saat dihubungi Kendariinfo.
La Nuruhi melaporkan kelengkapan berkas sekira pukul 14.20 Wita di Kantor Panwaslu Napabalano. La Nuruhi juga sudah menerima tanda bukti perbaikan laporan.
Ia mengatakan laporan tersebut dibawa langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Napabalano. Tanda bukti perbaikan laporan itu tertuang dalam surat Nomor: 001/LP/PL/Kec.Napabalano/28.09/XII/2023.
“Sudah diterima surat kelengkapan berkas laporan saya,” ungkapnya.
Panwaslu Kecamatan Napabalano sebelumnya meminta pelapor dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda dan 2 Kadis di Pemkab Muna untuk melengkapi berkas laporan. Dalam surat Panwaslu Napabalano yang diterima awak media, tertuang dalam surat nomor 036/PP.01.02/K.SG-13.04/XXI/2023.
Surat tersebut merupakan pemberitahuan kelengkapan berkas laporan Caleg NasDem La Nuruhi. Dalam surat itu, kajian awal laporan La Nuruhi dinyatakan belum memenuhi syarat formal terkait nomor induk pegawai (NIP). La Nuruhi pun diminta untuk melengkapi laporan terhadap ketiga pejabat Pemkab Muna tersebut.
Panwaslu Minta Pelapor Sekda dan 2 Kadis di Muna untuk Lengkapi Berkas Laporan
