Pelecehan Gadis Usia 16 Tahun di Konsel, Polisi: Pelaku dan Korban Belum Lama Kenal
Kendari – Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno mengungkapkan, MA dan gadis usia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama kenal.
Iptu Bambang mengatakan, proses perkenalan keduanya melalui rekan pelaku inisial K yang lebih dulu mengenal korban sejak tiga bulan lalu atau bulan Mei 2022 lalu.
“Pelaku dikenalkan kepada korban melalui temannya. Korban dan K berkenalan di suatu acara pernikahan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada bulan Mei 2022 lalu,” ungkap Bambang kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Selasa (16/8).
Setelah dikenalkan dan baru bertemu sekali, MA kemudian mengajak korban ke rumah saudaranya di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Di sana, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada Sabtu (13/8) dan Minggu (4/8).
“Baru sekali ketemu, pelaku langsung membawa korban ke Desa Alebo, Kecamatan Konda di rumah saudaranya. Di sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, awalnya pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 20.00 WITA pelaku datang menjemput korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Baruga pada Sabtu (13/8). Kemudian pelaku membawa korban ke Desa Alebo, Kecamatan Konda di rumah saudaranya inisial I.
Pelaku kemudian menyetuhuhi korban pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 23.30 WITA dan Minggu (14/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di rumah saudaranya tersebut.
