Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemadanan NPWP dengan NIK Pajak di Sultra Bakal Berlaku Penuh Juli 2024

Pemadanan NPWP dengan NIK Pajak di Sultra Bakal Berlaku Penuh Juli 2024
Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (25/6/2024).

Sulawesi Tenggara – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berlaku secara penuh di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2024 mendatang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Arief Hartono menjelaskan, mulai bulan depan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi akan sama dengan NIK dalam hal ini akan berjumlah 16 digit nomor.

“(Akan berlaku) mulai 1 Juli 2024. Untuk itu kami selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan,” katanya saat Press Release capaian anggaran di Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sultra.

Arief menjelaskan, pemadanan NPWP-NIK ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan mengakses laman DJP Online, di mana seluruh rangkaian dan tata cara termasuk syarat untuk melakukan pemadanan sudah tertera di laman tersebut.

“Setiap orang pribadi maupun badan yang akan mengakses DJP Online tentunya sudah harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau semacam password, setelah itu akan diarahkan untuk membuat password baru, untuk nantinya bisa ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, apabila saat pemberlakuan masih ada NPWP-NIK yang belum padan, maka ada beberapa langkah yang harus dikerjakan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bisa menambahkan tanda strip (-) di depan NPWP miliknya. Hal itu dilakukan agar NPWP bisa diaktifkan untuk sementara sembari mengurus pemadanan.

Baca Juga:  Disetujui Mendikbudristek, ITK Buton Mulai Buka Tiga Prodi Tahun Ajaran 2022/2023

“Meski begitu, tanda (-) masih belum fix, untuk sementara masih akan dibahas lebih lanjut. Kemudian untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, bisa menambahkan angka 0 di depan NPWP. Hal ini dilakukan karena badan atau instansi pemerintah itu tidak memiliki NIK, tetap NPWP lama tetapi ditambah angka 0,” tambahnya.

Sedangkan untuk NPWP cabang nantinya akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Nantinya, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten