Pembaruan Data, KPU Tetapkan Ada 238.801 Pemilih Aktif di Kendari
Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 238.801 orang dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II tahun 2025.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan, angka jumlah itu merupakan hasil pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkala sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Setiap periode kami memperbarui data. Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat dicoret,” kata Jumwal, Sabtu (5/7/2025).
Dari total tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 117.045 orang, sedangkan perempuan 121.756 orang. Seluruhnya tersebar di 65 kelurahan pada 11 kecamatan yang ada di wilayah Kota Kendari.
Proses pemutakhiran tidak dilakukan sendiri. KPU melibatkan sejumlah instansi, seperti Disdukcapil, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polresta Kendari, Kesbangpol, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Rutan).
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi anggota TNI/Polri langsung bisa disesuaikan statusnya dalam daftar.
Jumlah pemilih aktif tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar untuk penyusunan daftar pemilih sementara maupun tetap pada pemilu yang akan datang.
KPU Kota Kendari memastikan proses pemutakhiran data akan terus berjalan secara rutin hingga menjelang Pemilu 2029, guna menjamin hak pilih warga tetap terlindungi dan sesuai ketentuan.
