Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sultra Rampung 99 Persen

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi dan UMKM mencatat progres pembentukan koperasi merah putih di Bumi Anoa telah mencapai 99 persen.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Muhamad Shalihin menjelaskan, per 7 Juli 2025 telah terbit akta notaris untuk 2.251 koperasi merah putih di sejumlah kabupaten dan kota se-Sultra.
“Untuk koperasi merah putih saat ini kita sedang akses untuk pendirian badan hukum. Hingga saat ini total yang sudah berbadan hukum sudah 99 persen, atau tinggal 34 desa atau kelurahan yang belum berbadan hukum,” jelasnya, Senin (7/7).
Secara rinci, sudah ada 12 kabupaten dan 2 kota yang telah merampungkan penerbitan akta notaris. Sementara itu, masih ada 3 kabupaten yang belum merampungkan penerbitan, yakni Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Kolaka Utara (Kolut).
Kata Shalihin, progres penerbitan badan hukum koperasi merah putih di Konsel telah mencapai 92 persen atau masih ada 27 desa yang belum rampung. Kemudian, Konut dan Kolut sudah mencapai 98 persen.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan progres signifikan menjelang peluncuran program nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI yang dijadwalkan pada 19 Juli 2025 mendatang.
“Kami berharap tiga kabupaten ini bisa segera merampungkan proses penerbitan badan hukum sehingga nantinya sebelum 12 Juli seluruh kabupaten yang sisa tiga ini bisa menerbitkan akta notarisnya,” tandasnya.





