Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pembunuh Pasutri di Baubau Diringkus, Pelaku Kesal Proyek Pagar dan Jendela Dibatalkan

0
0
Abdul Rockim (43), pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau diamankan di Polres Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria bernama Abdul Rockim (43) diamankan setelah membunuh La Moni (40) dan Wancumapi (45) sekaligus, Selasa (23/8/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, motif pelaku bernama Abdul Rockim (43) hingga tega menghilangkan nyawa pasutri itu karena kesal proyek membuat pagar dan jendela dibatalkan secara sepihak.

“Pelaku dan kedua korban ada proyek untuk membuat pagar dan jendela untuk rumah korban, namun dibatalkan secara sepihak,” tutur Erwin kepada Kendariinfo.

Dia mengatakan, Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau menangkap pelaku sekitar 20.30 WITA di sebuah indekos Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban yang pertama dibunuh oleh pelaku adalah La Moni (suami) lalu Wancumapi (istri),” ungkap Erwin.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pasutri di Baubau Ditemukan Tewas dengan Beberapa Luka Tikaman dan Sayatan Sajam

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: