Pemda Konsel Sahkan 6 Perda, Termasuk Pajak Sarang Burung Walet
Konawe Selatan – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk aturan tentang pajak sarang burung walet dan air tanah.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangun daerah menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat,” katanya dalam rapat paripurna, Senin (30/8/2021).
Adapun enam Raperda yang telah ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Konsel, yakni :
- Perda tentang Penyetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
- Perda perubahan tentang Pajak Restoran.
- Perda perubahan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Perda tentang pajak Air Tanah.
- Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
“Khusus Pajak Air Tanah dan lainnya dipastikan Perda tidak bakal membebani kehidupan masyarakat rumah tangga, namun lebih ke arah persiapan retribusi kepada perusahaan industri besar yang berinvestasi di wilayah Konsel,” jelas Surunuddin.
Penetapan Raperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasannya melalui beberapa rapat internal, pertemuan, dan kunjungan kerja yang juga telah dikaji dan disesuaikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.