Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Pemerintah Bakal Nonaktifkan Akun Anak di YouTube hingga Roblox

0
0
Ilustrasi pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Foto: AI/Gemini.

Nasional – Pemerintah akan menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, mulai dari YouTube hingga Roblox. Kebijakan ini diterapkan melalui peraturan menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk menunda akses anak terhadap platform media sosial (medsos) dan layanan jejaring yang dinilai berisiko.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk medsos dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara nonbarat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang makin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujarnya.

Meutya menegaskan pemerintah ingin membantu orang tua dalam menghadapi dampak algoritma platform digital yang dinilai makin kuat memengaruhi perilaku anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” jelasnya.

Adapun implementasi kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan dari sejumlah platform digital.

Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, hingga Roblox.

Proses penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ucap Meutya.

Namun demikian, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: