Pemerintah Resmi Menurunkan Tarif PCR, Luar Pulau Jawa Rp525 Ribu
Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi Covid-19.
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Penurunan ini menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi terkait penurunan harga tes PCR untuk memasifkan testing.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali Kemenkes menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp525 ribu.
Surat edaran yang baru ini menggantikan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yang diterbitkan 5 Oktober 2020 lalu.
