Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemerintah Turunkan Harga RT-PCR di Kendari Jadi Rp300 Ribu

Pemerintah Turunkan Harga RT-PCR di Kendari Jadi Rp300 Ribu
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir pada konferensi pers virtual penetapan harga terbaru swab RT- PCR. Foto: Tangkapan layar. (27/10/2021).

Kendari – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga RT-PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Pengumuman turunnya harga RT-PCR disampaikan langsung Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. Dia mengatakan, batas tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah di Pulau Jawa – Bali. Sedangkan harga PR-PCR di luar Jawa – Bali menjadi Rp300 ribu, termasuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Sedangkan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya pada konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Ilustrasi tes PCR
Ilustrasi tes PCR. Foto; Istimewa.

Dia meminta agar seluruh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mengikuti batas tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 24 jam dari waktu pemeriksaan. 

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan tempat pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan PT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan RP-PCR,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Apresiasi Kesultanan Buton Mampu Jaga Kearifan Lokal di Tengah Derasnya Budaya Asing

Awalnya tarif PCR di Indonesia Rp900 ribu. Kemudian untuk pertama kalinya diturunkan menjadi Rp495 ribu di Jawa – Bali dan Rp525 di luar Jawa-Bali pada Agustus 2021 lalu.

Dengan penurunan RT-PCR yang ketiga kalinya ini, Abdul, berharap Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tertinggi tes tersebut. 

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Untuk masyarakat Kendari, pelayanan RT-PCR dengan batas tarif tertinggi yang baru bisa dilakukan di RSUD Bahteramas, Kimia Farma, Prodia, dan Maxima. 

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten